Pertanyakan Bukti untuk Jerat Akil dengan UU TPPU

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan sangkaan baru kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Kini, Akil juga menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku hingga kini belum tahu bahwa kliennya dijerat dengan UU TPPU. "Kita belum dapat pemberitahuan. Secara hukum, kami belum menerima (surat pemberitahuan)," ujar Tamsil menjawab JPNN, Sabtu (26/10) malam.
Kendati demikian, kalau pun memang benar Akil dijadikan tersangka TPPU, maka Tamsil akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK tersebut. "Kalau pun ada (sangkaan UU TPPU, red), kami pengacara harus hormati itu," ungkapnya.
Tamsil menambahkan, pihaknya juga belum tahu bukti yang dipegang KPK untuk menjerat Akil dengan UU TPPU. Meski demikian, kata Tamsil, menjerat tersangka dengan UU Tipikor maupun TPPU memang kewenangan KPK. "Kita tidak tahu KPK punya bukti apa sehingga bisa menetapkan itu," kata dia.
Menurutnya pula, hingga kini untuk perkara dugaan suap saja Akil belum terlalu dalam diperiksa KPK. "Perkara yang pertama saja belum dalam materi yang diperiksa," jelasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan sangkaan baru kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Kini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025