Pertanyakan Dana Pembebasan Tol, Warga Lurug Kantor Desa

Pertanyakan Dana Pembebasan Tol, Warga Lurug Kantor Desa
Pertanyakan Dana Pembebasan Tol, Warga Lurug Kantor Desa

Plt Camat Bulakamba, Laode Vindar Aris Nugroho, menjelaskan, di Rancawuluh pembebasan lahan yang dilakukan Pemdes meliputi tiga bidang. Antara lain, tanah bengkok sekretris desa seluas 1.980 meter persegi dengan harga Rp 30.000/m2, sehingga total dibayarkan Rp 59.400.000.

Dana tersebut sudah dibayarkan yang selanjutnya dibelikan tanah bengkok pengganti di lokasi yang sama seluas 2.500 m2 melalui penerbitan Perdes.

Kemudian, pembebasan jalan desa seluas 1.154 m2 dengan nilai ganti rugi Rp 99.000/ m2, sehingga totalnya Rp 114.246.000, serta tanah bantaran lepe-lepe seluas 3.000 m2 nilai pembebasan Rp 30.000/ m2, sehingga totalnya Rp 90 juta.

Hasil penelusuan di Bank yang ditunjuk, kedua bidang tanah terakhir itu dicairkan mantan Kades, H Kurdi yakni di tahun 2009 dan 2011 dengan total Rp 204.246.000.

"Namun, belum jelas penggunaannya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tadi saya konsultasi dengan Polres, itu artinya yang bersangkutan tidak bisa dituntut hukum KUHP. Sebagai solusi bersama perwakilan warga, kami akan konsultasi ke Asisten 1," terangnya.

Sementara Humas PT Waskita Dedy Sunarto, menjelaskan, untuk pembebasan lahan dari gang atau jalan desa sudah dibayarkan sejak lama. Namun munculnya masalah saat ini, hal itu merupakan masalah internal antara warga dan pemerintah desa.

Terkait permintaan warga mengenai kompensasi terhadap dampak negatif pembangunan, pihak pelaksana akan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.

"Untuk kompensasi debu, saat pekerjaan dilaksanakan, kami siap. Artinya, kami akan upayakan agar pekerjaan tidak mengganggu aktivitas warga dan kesehatan warga. Begitupun perbaikan jalan dan irigasinya akan dilakukan," ujarnya. (ism/hun)


BREBES - Puluhan warga Desa Rancawuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melurug kantor desa setempat, Senin (6/10). Kedatangan mereka untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News