Pertashop Legal, Jangan Dihilangkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna menilai, program Pertashop harus dilanjutkan. Pasalnya, lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.
“(Ya, harus dilanjutkan) jangan dihilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” ujar Hanifa, Rabu (19/7).
Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop memang legal.
Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung kepada masyarakat.
Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.
Menurutnya, kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
Sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.
Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.
Kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024