Pertashop Legal, Jangan Dihilangkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat energi Hanifa Sutrisna menilai, program Pertashop harus dilanjutkan. Pasalnya, lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.
“(Ya, harus dilanjutkan) jangan dihilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” ujar Hanifa, Rabu (19/7).
Sebagai program kemitraan Pertamina, Pertashop memang legal.
Pertashop menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung kepada masyarakat.
Pertashop juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.
Menurutnya, kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
Sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.
Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.
Kehadiran Pertashop bisa menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia.
- Komut Pertamina Bicara Kemandirian Energi di 2 Tahun Pemerintahan dan HUT Prabowo
- Pertamina Pastikan Pengisian BBM dengan Penerapan Ganjil Genap di Bali Berjalan Kondusif
- Bahlil Buka Suara soal Kelangkaan BBM di Bali
- Ini Salah Satu Penyebab BBM Langka di Bali, Kurang Ajar
- Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali, Pertamina Patra Niaga Siagakan Operasional 24 Jam
- Asap Karhutla Kepung Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Membagikan 2.200 Masker
JPNN.com




