Pertemuan FSGI dan BPSDM Kemendikbud Berlangsung Panas

Pertemuan FSGI dan BPSDM Kemendikbud Berlangsung Panas
Pertemuan FSGI dan BPSDM Kemendikbud Berlangsung Panas
Namun, pihaknya tidak terima dengan tuntutan FSGI mengenai pelaksanaan UKG yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana dikatakan Edy Gurning dari LBH Jakarta yang ikut dalam pertemuan itu bersama FSGI.

"Dasar UKG, pertama UU 14 pasal 7, ayat 1 yang bunyinya guru wajib memiliki kompetensi dalam menjalan keprofesionalan," kata Syawal Gultom.

"Argumentasi UKG cukup kuat, ada delapan aturan yang mendasarinya. Jadi tidak usah kita debat kusir," imbuhnya lagi dengan nada mulai meninggi usai mendengar tuntutan FSGI dan LBH Jakarta terkait UKG.

Edy Gurning mencoba mendebat Ketua BPSDMP Kemendikbud itu. Menurutnya kedatangan mereka melaporkan permasalahan UKG merupakan bentuk kesadaran. Di sisi lain mereka juga menyatakan pelaksanaan UKG tanpa aturan jelas.

JAKARTA - Pertemuan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dengan Ketua Badan Pengembangan SDM Pendidikan Kemendikbud, terkait permasalahan pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News