Pertimbangkan Masa Kerja untuk Angkat Honorer K2 jadi PNS

Pertimbangkan Masa Kerja untuk Angkat Honorer K2 jadi PNS
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum demi peningkatan kualitas SDM didukung DPD RI. Namun menurut GKR Hemas, anggota DPD RI perwakilan DI Yogyakarta, kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan tenaga honorer K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.

"Persoalan tenaga honorer K2 memang pelik karena telah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden SBY," ujar Ratu Hemas dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/9).

Untuk diketahui yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005. Pemerintah beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki tiga variabel, yakni dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.

“Tiga poin tersebut tersebut sebenarnya bisa diatasi jika eksekutif, legislatif, dan tenaga honorer duduk bersama mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan bersama dan bangsa, terlebih hal ini menyangkut hajat hidup 353.580 honorer K2," terangnya.

Sejak UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan terdapat ketentuan yang mensyaratkan batas maksimal CPNS usia 35 tahun, termasuk syarat pendidikan. Pun, jika UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan yang dijadikan rujukan maka ketiga beleid tersebut akan menghasilkan hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar seleksi CPNS.

Ratu Hemas menambahkan, DPD bisa dimaklumi kesulitan yang dialami pusat dalam validasi data. Nengingat kerancuan data yang kerap berbeda-beda bahkan bisa bertambah tiap tahun. Ini dikarenakan daerah atau instansi terus melakukan penerimaan tenaga honorer K2.

Kemudian kondisi keuangan negara. Tampaknya ini menjadi variabel krusial yang dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer K2. Jika semua tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS maka dibutuhkan anggaran Rp 37 triliun untuk gaji dan tunjangan mereka.

Belakangan ini pemerintah mengapresiasi atlet-atlet berprestasi dengan memberikan status PNS.

Keinginan pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum demi peningkatan kualitas SDM didukung DPD RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News