Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS untuk Meminimalisir Korupsi

Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS untuk Meminimalisir Korupsi
Kepala sekolah boleh pakai dana BOS untuk belanja barang secara online. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Menurut Kresna, kalau dulu banyak kepala sekolah yang harus mencari dana talangan untuk menutupi operasional karena dana BOS terlambat. "Namun sekarang, paling tidak uang sudah di sekolah dan bisa dilaksanakan," katanya.

Terkait pertanggung jawaban penggunaan dana BOS, Kresna menjelaskan, sekolah melalui laman Kemendikbud akan menyampaikan laporan secara online di aplikasi BOS Alur.

"Kalau dulu, sekolah satu dengan lainnya saling tunggu dan harus dilaporkan ke provinsi, provinsi baru laporkan ke Kemenkeu, dan Kemenkeu baru mentransfer ke provinsi. Nanti sekolah bisa langsung mengakses ke laman tadi, kalau sudah oke bisa langsung di SK-kan Kemendikbud," ujarnya.

Dia menjelaskan SK sekolah penerima langsung diterbitkan Kemendikbud, bukan oleh pemerintah provinsi lagi.
Ia menjelaskan bila melihat data sementara, dari 216 ribu sekolah penerima, yang sudah di SK-kan itu baru sekitar 136 ribu untuk tahap satu.

"Memang ada SK tahap dua, yang tengah diverifikasi Kemendikbud. Jadi, SK langsung dari Kemendikbud," ujar Kresna.

Ia menjelaskan besaran dana BOS yang diterima itu rata-rata satuannya berbeda. Sulu SD Rp 800 ribu per siswa, sekarang Rp 900 ribu. SMP dulunya Rp 1 juta per siswa, sekarang Rp 1,1 juta. SMA dulu per siswa Rp 1,4 juta, sekarang Rp 1,5 juta. "Jadi, tergantung jumlah siswanya," katanya.

Ia menambahkan untuk madrasah, satuan yang diterima sama, tetapi anggarannya masuk dalam pos Kementerian Agama, bukan BOS transfer daerah.

Menurut dia, kalau dulu pencairan dana bos ada empat tahap. Yakni Januari 20 persen, April 40 persen, Juli 20 persen, dan Oktober 20 persen. Namun, sekarang hanya tiga tahap. Yakni Januari 30 persen, April 40 persen, dan September 30 persen.

Esensi dana BOS adalah membantu operasional yang sebenarnya menjadi kewenangan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News