Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau

Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

"Ketika ini terkait dengan industri, kalau ini nanti diatur secara ketat industri memburuk, pasti nanti teman-teman industri akan bersuara. Kemenkeu dan Kemenko Ekonomi juga akan bersuara," ujar Sundoyo.

Secara konsepsi, menurut Sundoyo pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang pada PP 109 tahun 2012. Akan tetapi Sundoyo menegaskan, isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan UU 17 tahun 2023 karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.

“Sesuai dengan UU No.12 tahun 2011, yang kemudian diperbarui dengan UU No.13 tahun 2022, PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17 tahun 2023,” tambah Sundoyo.

Tantangan Menyusun Regulasi di Tahun Politik

Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah setuju mengenai perlunya titik keseimbangan antarsektor dalam pembahasan pengamanan zat adiktif.

Hal ini berkaca pada banyak aspek, mulai dari ekonomi, kesehatan hingga politik.

"Ini memang ada ketakutan terkait dengan PHK, yang sudah disinggung oleh Pak Sundoyo. Karena kan, saat ini ada industri lain yang melakukan PHK besar-besaran, dengan alasan efisiensi. Sehingga wajar jika muncul kekhawatiran ini," kata Trubus yang mengemban jabatan sebagai Ketua Umum DPP AAKI sejak awal tahun.

Selain itu, Trubus juga menggarisbawahi momen tahun politik yang terjadi saat ini.

Menurutnya, banyak petani yang tidak setuju dengan komponen RPP Kesehatan, karena khawatir akan dampaknya terhadap mata pencaharian mereka.

Ketua Umum DPP Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah mengatakan banyak pelaku industri tembakau resah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News