Peruri Gandeng BTN dan BPJS, Wujudkan Perumahan Karyawan

Peruri Gandeng BTN dan BPJS, Wujudkan Perumahan Karyawan
PT BTN memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bagi 3.000 karyawan Perum Peruri. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani nota kesepahaman bersama di Balai Subono Mantofani Peruri Jakarta, Selasa (24/10).

Kerja sama yang dijalin terkait pemberian kemudahan fasilitas kredit kepemilikan rumah bagi karyawan Peruri melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk karyawan Peruri, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan produk atau fasilitas pembiayaan untuk rumah subsidi melalui BTN dengan harga maksimal Rp 141 juta dan nonsub subsidi maksimal Rp 500 juta.

Selain itu bagi pelaksana atau kontraktor yang membangun rumah subsidi dan nonsubsidi diberikan fasilitas kredit konstruksi dengan bunga pinjaman rendah.

Prasetio menjelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud sinergi antara BUMN dan Lembaga Negara.

"Harapannya melalui sinergi ini bisa tercipta kerja sama yang saling menguntungkan seluruh pihak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," Direktur Utama Peruri Prasetio.

Selain itu, pengembang yang akan melaksanakan proyek pembangunan perumahan karyawan ini juga akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan Peruri yaitu PT Peruri Property (PePro), yang juga akan memanfaatkan kredit konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Peruri akan menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan yang memenuhi persyaratan di atas lahan Yayasan Pegawai Perum Peruri (Yapetri) seluas 2,3 hektar yang berlokasi di Karawang. Program ini merupakan bentuk nyata Peruri sebagai agent of development memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Prasetio.

Untuk karyawan Peruri, BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan produk atau fasilitas pembiayaan untuk rumah subsidi melalui BTN dengan harga maksimal Rp 141 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News