Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 10 April 2013 – 23:45 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan. Data Kemenakertrans menyebut permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan saat ini masih terjadi di enam perusahaan BUMN, yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT. Telkom Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.
Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,“ kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gerak Cepat Lakukan Pengawasan LPG, Mendag Zulhas Berkomentar Begini
- Modena WashStation, Loundry Ecosystem Diluncurkan
- Pertamina Patra Niaga Bergerak Cepat, Mendag Mengapresiasi
- Danasyariah & Albarokah Digital Bank Berkolaborasi, Bidik Pembiayaan Properti
- APP Group Raih 2 Penghargaan Utama dari HR Asia
- Begini Cara Pemerintah Kurangi Penggunaan LPG di Masyarakat