Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 10 April 2013 – 23:45 WIB

Perusahaan BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di perusahaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan. Data Kemenakertrans menyebut permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan saat ini masih terjadi di enam perusahaan BUMN, yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT. Telkom Indonesia, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.
Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,“ kata Muhaimin dalam siaran persnya, Rabu (10/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan masalah-masalah ketenagakerjaan
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional