Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan
Kamis, 21 Mei 2020 – 22:01 WIB
Kuasa Hukum Pekerja PT Tesco Indomaritim, Nurfahroji, menilai PHK ini melanggar Pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya menghindari PHK dengan segala upaya.
(pojokbekasi)
Jelang Lebaran, perusahaan di Bekasi ini melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Aksi Boikot Produk Israel Bikin Pendapatan Turun 70 Persen, Ribuan Pekerja Kena PHK
- Dirut BRI: Digitalisasi Tak Sebabkan PHK
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK dari BKN, Ada 2 Larangan Rekrutmen, Honorer Teknis Siap-Siap Saja