Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024
Senin, 30 September 2024 – 14:03 WIB

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas kawasan berikat produk mainan kepada perwakilan PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dia berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kanwil Bea Cukai Jatim II berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi, demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tegas Agus. (mrk/jpnn)
PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi menjadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jatim di 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh