Perusahaan Ini Minta Fasilitas Kawasan Berikat ke Bea Cukai

Perusahaan Ini Minta Fasilitas Kawasan Berikat ke Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tetap memberikan pelayanan berupa pemberian izin kepada perusahaan kawasan berikat. Foto: Humas Bea Cukai

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan informasi bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Geomed Indonesia menambah panjang daftar perizinan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJBC Jateng DIY di awal 2020 ini.

Ia berpesan agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara, dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.

PT Geomed Indonesia menjadi perusahaan kesembilan yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng DIY menyusul delapan perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Hamana Works Tira Indonesia.(ikl/jpnn)

Pelayanan fasilitas Bea Cukai Jateng dan DIY di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan efektif seperti biasanya, namun tetap melaksanakan dengan cara yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News