Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Dilaporkan, Disnaker Harus Perjuangkan Hak Masyarakat

Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Dilaporkan, Disnaker Harus Perjuangkan Hak Masyarakat
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

"Antara Hendry Wijaya dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan,” kata Imron.

Menurut Imron, PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar sebagai kompensasi Hendry Wijaya selaku mantan direkturnya.

“Tapi PT NHR minta surat tanah ke Hendry, dan Pak Hendry tidak memberikannya. Makanya tak selesai-selesai masalah itu," jelas Imron.

Lebih lanjut kata Imron masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.

"Terkait surat tanah Pak Hendry selaku Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak Hendry saya kurang tahu," kata Imron.

Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah Hendry Wijaya dan Irianto Wijaya yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu.

"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Pokoknya masih proseslah," pungkasnya.

PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (mcr36/jpnn)

Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT Nikmat Halona Reksa (NHR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News