Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum

Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene (tengah) saat kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kandungan cemaran yang melebihi ambang batas normal itu ditengarai menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Mereka harus dihukum, ada pasal-pasalnya, itu terikat dalam kesimpulan kerja kami di Komisi IX," kata Felly Estelita seusai kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11).

Dia menilai masalah itu tidak cukup hanya dengan sanksi administratif, tetapi harus dilakukan penegakan hukum.

"BPOM kewenangannya memang di administratif, tetapi ada aparat hukum yang harus melanjutkan," ujarnya.

Felly menyatakan proses hukum harus dilakukan karena itu menyangkut nyawa anak bangsa.

Mengacu data Kemenkes per 5 November 2022, pasien meninggal dunia tercatat 194 orang.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah mengumumkan perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News