Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum

Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene (tengah) saat kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11). ANTARA/FathulAbdi

Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB ketiga perusahaan tersebut dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Saat ini ketiga perusahaan farmasi itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Terbaru, pada Rabu ini BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas aman, di mana cemarannya mencapai 99 persen. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News