Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Rabu, 09 November 2022 – 21:59 WIB

Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene (tengah) saat kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11). ANTARA/FathulAbdi
Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB ketiga perusahaan tersebut dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Saat ini ketiga perusahaan farmasi itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Terbaru, pada Rabu ini BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas aman, di mana cemarannya mencapai 99 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan