Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Rabu, 09 November 2022 – 21:59 WIB
Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB ketiga perusahaan tersebut dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Saat ini ketiga perusahaan farmasi itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Terbaru, pada Rabu ini BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas aman, di mana cemarannya mencapai 99 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Kiat Tasya Kamila Hadapi Anak yang Sedang Sakit Batuk-Pilek
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita