Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak
Minggu, 13 Mei 2012 – 10:56 WIB

Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak
Diterangkan Yandi, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan majelis persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses persidangan sudah selesai. Ia berharap, majelis menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sip)
BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota