Perusahaan Raih Predikat Zero Accident Meningkat

Perusahaan Raih Predikat Zero Accident Meningkat
Menakertrans Muhaimin menyerahkan penghargaan SMK3 bagi 405 Perusahaan. Selain itu Muhaimin juga memberikan penghargaan kepada 15 gubernur 29 wali kota/bupati sebagai pembina K3 terbaik 2014. FOTO: ist

“Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan yang canggih. Dampaknya, potensi bahaya bagi pekerja juga ikut meningkat. Apabila tidak dilakukan pengendalian sebaik mungkin, maka makin besar pula potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan,“kata Muhaimin

Karena itu, kata Muhaimin,  pelaksanaan K3 di perusahaan harus dilaksanakan secara efektif melalui pendekatan kesisteman dengan melibatkan seluruh manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan sumber-sumber produksi lainnya yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan. “Pelaksanaan K3  yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, selain merupakan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan, juga merupakan upaya dalam memenuhi tuntutan perdagangan internasional, “kata Muhaimin.

Tantangan Global

Pada era globalisasi  saat ini, penerapan K3 yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan atau dikenal dengan istilah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)  merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap suatu produk barang atau jasa.

Apalagi saat ini negara-negara maju yang mulai peduli terhadap hak azazi manusia, yang mensyaratkan suatu produk barang atau jasa harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional  seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series).

“Membudayakan K3  merupakan salah satu konstribusi membangun bangsa dan negara, sehingga dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional,” kata Muhaimin. Azas penerapan K3, tambah Muhaimin  merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing  sebuah negara.

Penerapan K3 ditegaskan Muhaimin sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. “Penerapan K3 juga dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan perusahaan dan dunia usaha. Harus disadari penerapan SMK3 merupakan bentuk investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan keberhasilan bisnis perusahaan,” kata Muhaimin.

Muhaimin optimistis bahwa adanya kerja sama  antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya dapat menghindarkan diri dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta  meningkatan mutu kerja dan produktivitas.

TINGKAT kepedulian terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia semakin meningkat. Hal itu tercermin dari naiknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News