Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB

Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar buruk bagi perusahaan-perusahaan di tanah air yang masih sering melakukan diskriminasi ras dan etnis.
Pasalnya, manajemen perusahaan yang merapkan kebijakan diskiminatif dan rasis bisa dijatuhi pidana penjara. Tak hanya itu, ijin usahanya ataupun status badan hukumnya akan dicabut.
Baca Juga:
Pada sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi undang-undang.
Ketua Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo, menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan RUU itu sempat terhenti akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai ketentuan pidana.
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting