Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan
Kamis, 24 November 2011 – 21:32 WIB
![Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Perusahaan Sawit Sediakan Fasilitas Pembantaian Orang Utan
Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi kini terus mendalami dugaan pembunuhan orang utan oleh sejumlah oknum pegawai dan pengelola perkebunan Kelapa Sawit di Kutai Kartanegara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gereja Santa Theresia Kembali Serahkan Hewan Kurban Kepada Ustaz Babay, Romo Hariyanto: Ini Bentuk Solidaritas
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania