Perusahaan Tiongkok Berulah di Papua Nugini, Terancam Ditutup

Perusahaan Tiongkok Berulah di Papua Nugini, Terancam Ditutup
Limbah. Foto Ilustrasi dok JPNN

jpnn.com, MELBOURNE - Pabrik pengolahan nikel milik Metallurgical Corp of China (MCC) dituntut membayar ganti rugi dan terancam ditutup karena menumpahkan limbah ke Teluk Basamuk, Papua Nugini. Ulah perusahaan asal Tiongkok tersebut menyebabkan wilayah perairan tersebut berwarna merah dan meninggalkan endapan di batu-batu pantai.

"Dari sudut pandang lingkungan, jelas pembuangan lumpur telah menyebabkan kerusakan pada laut dan mata pencaharian masyarakat karena mereka tidak bisa berenang dan mereka tidak lagi dapat menangkap ikan di daerah itu," kata Jerry Garry, direktur pelaksana Otoritas Sumber Daya Mineral (MRA) PNG, Kamis (29/8).

"Akan ada permintaan untuk membayar kompensasi. Akan ada hukuman lain yang dijatuhkan oleh CEPA. Saya tidak terlalu tahu dengan pasti mengenai bentuk hukuman itu," katanya kepada Reuters. CEPA adalah Otoritas Konservasi dan Perlindungan Lingkungan PNG.

BACA JUGA: Anggota DPR Terpilih Laporkan Perusahaan Semen Tiongkok ke KPPU

Seorang pejabat senior di pabrik Ramu, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan dalam pesan tertulis bahwa sekitar 70 meter kubik bubur limbah telah mengalir ke laut. Dia menambahkan bahwa proyek beroperasi "dengan kepatuhan ketat" akan undang-undang setempat.

Sementara tindakan yang akan diberikan terhadap Ramu masih menunggu penyelidikan oleh CEPA dan MRA, "laporan media baru-baru ini atau komentar dari beberapa politisi yang meminta menutup proyek tidak dapat mewakili keputusan oleh otoritas pemerintah yang terkait," katanya.

Sifat kejadian tersebut telah menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan lingkungan pabrik.

"Orang-orang telah menyuarakan keprihatinan tentang cara pabrik beroperasi selama bertahun-tahun," kata Gavin Mudd, seorang guru besar di departemen teknik Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) di Melbourne.

Pabrik pengolahan nikel milik perusahaan asal Tiongkok dituntut membayar ganti rugi dan terancam ditutup karena menumpahkan limbah ke Teluk Basamuk, Papua Nugini.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News