Perusahaan Wajib Rekrut Banyak Tenaga Lokal
jpnn.com, BARITO TIMUR - Penerapan aturan terkait persentase perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga 70 persen menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Salah satunya, melalui penerapan sistem rekrutmen karyawan dengan pola kerja sama setiap pembukaan lowongan kerja.
“Berdasarkan arahan kepala daerah, perusahaan yang masih beroperasional diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak mungkin, melalui evaluasi yang akan kami lakukan mendorong perusahaan menginformasikan setiap kali membuka lowongan kerja,” ujar Kadisnakertrans Bartim Darius Adrian, Rabu (8/3).
Pihak perusahaan, lanjutnya, dimotivasi melaporkan kepada Disnakertrans terkait perkembangan kebutuhan tenaga kerja.
Darius mengungkapkan, kebutuhan tenaga kerja lokal itu harus diimbangi dengan pengangkatan tidak hanya sebatas tenaga kontrak.
“Motivasi kami kepada pihak perusahaan lebih peka terhadap kebutuhan tenaga kerja lokal, tapi tidak sebatas mempekerjakan namun diberdayakan semaksimal mungkin,” harapnya. (log/ala/dar)
Penerapan aturan terkait persentase perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal hingga 70 persen menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Ragil
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Wamenaker Afriansyah Berharap Revitalisasi Balai K3 Samarinda Jawab Isu Ketenagakerjaan