Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui

Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui
Perusahaan Wajib Sediakan Ruang Menyusui
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi kepada para pekerja, khususnya pekerja perempuan.Perusahaan diwajibakan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan.

Perlakukan kerja tanpa unsur diskriminasi merupakan hak dasar pekerja tanpa peduli jenis kelamin, agama, maupun kesehatan fisiknya. Hal itu diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 100 dan Nomor 111 mengenai kesetaraan pengupahan untuk pekerjaan yang sama nilainya serta anti diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh perusahaan adalah  menyediakan fasilitas  penunjang bagi pekerja perempuan. Misalnya, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak. "Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (27/5).

Dalam hubungan kerja, lanjut Muhaimin,  tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Hal tersebut  secara tidak langsung dapat  mengakibatkan turunnya kinerja yang kemudian merugikan pengusaha.

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar meminta seluruh perusahaan di Indonesia menghapus sikap diskriminasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News