Perusahaan yang Mempekerjakan TKA Asal Tiongkok Wajib Gelar Rapid Test Corona

Perusahaan yang Mempekerjakan TKA Asal Tiongkok Wajib Gelar Rapid Test Corona
Laode Ida. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah seharusnya segera meminta perusahaan tambang dan smelter nikel atau pabrik-pabrik lainnya yang terdapat banyak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok untuk melakukan rapid test covid-19. Hal itu dilakukan dalam rangka deteksi menyeluruh terhadap mereka yang sudah terifeksi covid-19 maupun sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Menurut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida, fakta lapangan seperti diberitakan oleh media massa yang sudah viral secara luas melalui medsos, sudah ada sejumlah karyawannya bekerja di kawasan industri Morowali (Sulteng) dan juga smelter nikel di Morosi Konawe (Sultra) yang positif terinfeksi covid-19. Bahkan salah satu di antaranya melarikan diri dari ruang isolasi Rumah Sakit Bahtramas, Kendari, Sultra.

“Sementara pihak IMIP (International Morowali Industrial Park) Morowali maupun Morosi dikabarkan terus saja aktif operasi dengan memanfaatkan karyawan. Hal ini tentu sangat berbahaya karena boleh jadi penyebaran virus itu akan sulit terkendali,” kata Laode Ida dalam keterangan persnya, Rabu (29/4).

Pada kesempatan itu, Laode mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil beberapa langkah. Pertama, meminta perusahaan melarang pekerja yang sudah terinfeksi covid-19 untuk ke luar areal dan sekaligus dilakukan isolasi mandiri agar tidak terjadinya penyebarluasan virus baik pada karyawan atau buruh lain maupun masyarakat lainnya.

Kedua, pemerintah daerah sesegera mungkin menugaskan dinas kesehatan atau petugas medis untuk segera secara paksa mengisolasi karyawan yang sudah positif terinfeksi dalam rangka perawatan lebih lanjut.

Ketiga, koordinasi dengan pihak perusahaan juga dimaksudkan untuk melakukan rapid test secara dan atau swap test secara menyeluruh. Ini hendaknya menjadikan kewajiban untuk memastikan status kesehatan para pekerja atau buruh. Pembiayaan untuk kegiatan test covid ini seharusnya dibebankan pada perusahaan.

“Bagi mereka yang ternyata statusnya ODP maka adalah juga kewajiban perusahaan untuk melakukan karantina mandiri atas biaya perusahaan,” kata Laode.

Ketiga, memastikan agar semua pekerja baik positif covid 19 maupun status ODP, tidak boleh ada yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Pemerintah seharusnya segera meminta perusahaan tambang dan smelter nikel atau pabrik-pabrik lainnya yang terdapat banyak TKA asal Tiongkok untuk melakukan rapid test covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News