Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda

Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda
Suasana sidang gugatan terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12). Foto: dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta ditunda hingga 5 Januaro 2021.

Pasalnya, perwakilan dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo, dianggap tidak berkompeten.

"Yang Mulia karena para tergugat yang mewakili tidak mempunyai kompetensi dalam persidangan, sebagaimana dalam hal persidangan yang digelar pertama kali yang mewakili instansi tetapi bukan advokat yang di sumpah Pengadilan Tinggi," ujar Amstrong Sembiring, kuasa hukum penggugat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/12).

Mantan Capim KPK ini mengungkapkan, ada tiga hal yang membuat pihaknya menolak perwakilan dari pihak tergugat.

“Pertama, dengan dicabutnya pasa 11, kedua dalam kode etik advokat, dan ketiga dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat,” jelas Amstrong.

Dalam sidang kali ini, dipimpin oleh hakim pengganti yakni Suharsono. Ketua Majelis Hakim Siti Hamdidah yang menyidangkan tidak bisa hadir karena sakit.

Diketahui, dalam sidang bernomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL ini menyidangkan kasus gugatan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Soeprati.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR.

Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil diminta ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News