Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda
Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK) Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.
Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.
"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tetapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kami melakukan gugatan ke pengadilan," pungkas Amstong. (jlo/jpnn)
Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil diminta ditunda.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Kembali ke Almamater, Menteri AHY Bawa Kabar Gembira untuk Keluarga Besar TNI
- Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulawesi Utara
- Menteri Hadi Tjahjanto Dorong Pekalongan Jadi Kabupaten dan Kota Lengkap