Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda

Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda
Suasana sidang gugatan terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12). Foto: dokumen pribadi

Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK) Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.

Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tetapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kami melakukan gugatan ke pengadilan," pungkas Amstong. (jlo/jpnn)

Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil diminta ditunda.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News