Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat

Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat
Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Seorang oknum berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP di Maluku Utara (Malut) yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri sudah dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan perwira berpangkat AKBP itu disampaikan Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin dalam konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, Kamis (30/12).

Irjen Risyapudin menyampaikan Polda Malut telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap delapan polisi yang melakukan pelanggaran berat selama tahun 2021.

"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda.

Dia menyebut untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP.

Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri.

Sementara kasus delapan anggota berpangkat bintara ditangani oleh Polda Malut.

Irjen Risyapudin Nursin menyebut delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 terdiri dari 4 orang merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari polres.

Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News