Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat

Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat
Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Jenderal bintang dua itu juga menyatakan kasus delapan oknum yang terlibat desersi hingga perselingkuhan itu sudah selesai.

Dia juga menyebut sepanjang 2021 terjadi 116 kasus pelanggaran disiplin oleh anggota Polda Malut.

Sementara pelanggaran kode etik profesi Polri terjadi sebanyak 39 kasus.

Risyapudin melaporkan penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sudah 112 kasus atau 96 persen, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.

Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Kapolda juga menyinggung kasus yang sempat viral melibatkan personel anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal.

Briptub NE diduga memerkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Menurut Risyapudin, Polda Malut telah memproses pelaku dengan ancaman hukum PDTH dan semuanya akan berproses.

Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News