Ini Lho Sejumlah Nama Penerima Uang Korupsi di Bintan, Alamak

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap sejumlah nama penerima uang hasil dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Sejumlah nama penerima uang korupsi itu diungkap Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12).
Kasus itu melibatkan dua terdakwa, yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar.
"Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 429 miliar," kata JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaan.
Joko membeberkan sejumlah nama penerima uang hasil korupsi itu, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp 2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp 100 juta.
Kemudian, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp 240 juta, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp 75 juta, Mardiah Rp 5 juta.
Lalu, atas nama Alfeni Harmi Rp 47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp 5 juta.
Ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan yang menerima Rp 5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp 5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.
JPU KPK Joko Hermawan membeberkan sejumlah nama penerima uang korupsi cukai rokok di Bintan, Kepri. Sebegini jatahnya.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun