Ini Lho Sejumlah Nama Penerima Uang Korupsi di Bintan, Alamak
Jumat, 31 Desember 2021 – 07:15 WIB
Sidang perkara korupsi cukai rokok di Bintan itu akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.
Sebelumnya, pada Kamis (12/8), KPK mengumumkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.
Kasusnya ialah dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
JPU KPK Joko Hermawan membeberkan sejumlah nama penerima uang korupsi cukai rokok di Bintan, Kepri. Sebegini jatahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen