Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf
Majelis Etik Polri Bebaskan Raja Erizman dan Edmon Ilyas
Senin, 14 Maret 2011 – 20:30 WIB
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi dari Bareskrim dan meminta maaf kepada institusi. Padahal serangkaian dugaan pelanggaran disematkan kepada dua jenderal yang menangani kasus Gayus Tambunan itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Porli menggelar sidang etik dan profesi untuk sejumlah polisi yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Termasuk diantaranya Raja dan Edmon.
Terkait hal ini Irwasum Polri Komjen (pol) Fajar Prihantoro menyebut belum ada pemeriksaan lagi untuk dua perwira itu. Menurutnya hukuman itu sudah sesuai mekanisme yang ada.
" Kan sudah tinggal melaksanakan saja, seperti Edmon tidak di Reserse lagi, terus dia juga disuruh meminta maaf kan selesai sudah," ujarnya di Mabes Polri, Senin (14/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi
BERITA TERKAIT
- Dasco Ajak Seluruh Komponen Bangsa Sukseskan Gelaran PON 2024
- KA Mutiara Timur Dioperasikan Lagi Ketika Libur Iduladha
- Pemprov Banten Bikin Satgas Untuk Cari 221 Kendaraan Dinas yang Hilang
- Kemendagri Ingatkan Pemda Serius Menggunakan SIPD RI
- Cara Danone Indonesia Melestarikan Sumber Daya Air di DAS Ayung Bali
- Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN