Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf

Majelis Etik Polri Bebaskan Raja Erizman dan Edmon Ilyas

Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf
Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi dari Bareskrim dan meminta maaf kepada institusi. Padahal serangkaian dugaan pelanggaran disematkan kepada dua jenderal yang menangani kasus Gayus Tambunan itu.

Terkait hal ini Irwasum Polri Komjen (pol) Fajar Prihantoro menyebut belum ada pemeriksaan lagi untuk dua perwira itu. Menurutnya hukuman itu sudah sesuai mekanisme yang ada.

" Kan sudah tinggal melaksanakan saja, seperti Edmon tidak di Reserse lagi, terus dia juga disuruh meminta maaf kan selesai sudah," ujarnya di Mabes Polri, Senin (14/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, Porli menggelar sidang etik dan profesi untuk sejumlah polisi yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Termasuk diantaranya Raja dan Edmon.

JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News