Perwira Polisi Bikin Malu Polri, Kapolda Marah Besar dan Keluarkan Kalimat Ini
Rabu, 16 Maret 2022 – 16:45 WIB
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebut di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu-sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Lalu dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," kata kabid humas.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan bakal memecat oknum anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Irjen Iqbal pun Berkomentar soal Gol Timnas U-23 Indonesia yang Dianulir Wasit
- Operasi Ketupat LK-2024 di Riau Lancar, Irjen Iqbal: Masyarakat Ceria, Kami pun Senang
- Layani Masyarakat, Jenderal Bintang Dua Ini Ikut Jaga Langsung Perairan Riau Saat Arus Balik
- Puncak Arus Balik di Riau, Irjen Iqbal Beri Imbauan Begini
- Irjen Iqbal Lepas Ratusan Pemudik Gratis dengan Fasilitas VVIP