Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap

Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kembali mengingatkan kepada lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan diri.

Menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian masih menunggu iktikad baik dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.

"Belum ada (info menyerahkan diri) sampai sekarang," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sore.

Yusri menegaskan, apabila kelima tersangka tersebut tidak menyerahkan diri, mereka bakal langsung ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya.

"Untuk lima tersangka sudah saya jelaskan dua opsi. Pertama, menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya. Kalau tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan penangkapan," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Diketahui, kelima tersangka yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Kemudian Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan MRS atau Habib Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Pihak Polda Metro Jaya meminta lima tersangka kasus kerumunan di acara Habib Rizieq agar menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News