Pesan MenKopUKM untuk TikTok, Catat Ya!

Pesan MenKopUKM untuk TikTok, Catat Ya!
TikTok. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan pesan untuk platform asal China yakni TikTok saat kembali beroperasi dan bergabung dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Teten mengingatkan TikTok Shop untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten di Jakarta, Senin.

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucapnya

Ketiga, Teten turut meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap.

“Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," tuturnya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memberikan pesan untuk platform asal China yakni TikTok saat kembali beroperasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News