Pesan Penting dari AKBP Fahri untuk Pelaku Balap Liar

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya belakangan ini menggelar razia di kawasan Monas dan Jalan Sudirman-Thamrin. Razia itu menyasar pengendara motor yang menggunakan knalpot blong dan balap liar.
Kasubdit Gakkum AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pengendara yang terjaring razia akan dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan pasal 283 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3).
Operasi itu dilakukan, kata Fahri, lantaran mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar.
Lebih lanjut, Fahri mengimbau para pengendara motor itu agar menghentikan aksi tersebut.
Sebab, berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
"Tindakan itu adalah tindakan pelanggaran lalu lintas bahkan berpotensi membahayakan nyawa orang lain," katanya.
Walakin, AKBP Fahri berpesan kepada semua pengendara, agar mengemudikan kendaraan dengan baik.
Dirlantas Polda Metro Jaya belakangan ini menggelar razia di kawasan Monas dan Jalan Sudirman-Thamrin. Razia itu disasarkan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot racing dan balapan liar
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta