Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, 47, pemilik 240 kilogram ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati,” tegas ketua majelis hakim Safril Batubara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (10/3) lalu.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.
Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dan Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering.
Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, 47, pemilik 240 kilogram ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025