Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati
Jumat, 12 Maret 2021 – 12:26 WIB
Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz/sumutpos.co)
Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, 47, pemilik 240 kilogram ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP