Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati
Jumat, 12 Maret 2021 – 12:26 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz/sumutpos.co)
Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, 47, pemilik 240 kilogram ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025