Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati

Tok, Muhammad Ricky Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz/sumutpos.co)

 

Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, 47, pemilik 240 kilogram ganja divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News