Pesan Penting dari KemenPAN-RB untuk Pelamar CPNS 2022, Mohon Disimak Baik-baik!
Terkait dengan tata cara serta prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan.
Selain itu, pelamar juga dapat mencermati pertanyaan yang sering diajukan pada menu FAQ.
Deputi Alex menyampaikan pelamar memiliki waktu selama 22 hari untuk melakukan proses pendaftaran.
Pelamar dapat mengirimkan pendaftaran terakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Dia menyebutkan ke-30 sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada tahun ini berada di bawah naungan delapan instansi, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Perhubungan.
Dia juga menyampaikan tidak semua lulusan sekolah kedinasan akan mengabdi sebagai PNS di instansi yang menaungi sekolah kedinasannya.
Bagi lulusan sekolah kedinasan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perhubungan akan disebar ke kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.
“Sebagai ASN, diharapkan bagi lulusan sekolah kedinasan harus siap mengabdi untuk melayani dan ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. (jpnn/antara)
KemenPAN-RB menyampaikan pesan penting untuk pelamar CPNS 2022 melalui jalur sekolah kedinasan, mohon disimak baik-baik
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- 3.445 Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Lulusan SMA Sederajat
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa 800 Ribu Honorer Diberhentikan?