Pesan Penting Kemendikbud untuk Pemda

Pesan Penting Kemendikbud untuk Pemda
Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) pada semua zona tidak diperkenankan untuk memberi izin dilakukannya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi sekolah yang belum memenuhi semua daftar periksa. Atau sekolah yang sudah memenuhi daftar periksa tetapi kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

Pesan tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad.

“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” pesan Hamid.

Imbauan juga disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo.

Dia meminta pemda dan satuan pendidikan terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk memerhatikan proses pembelajaran di zona tersebut. Kolaborasi dari semua pihak menjadi kata-kata penting untuk diperhatikan.

“Kami minta seluruh komponen masyarakat formal, nonformal untuk bekerja sama memonitoring proses belajar mengajar. Kami minta posyandu, UKS, PKK, darmawanita, serta bekerja sama dengan seluruh relawan yang sudah terdaftar di sektor pendidikan. Kami akan membuka hotline di Kemendagri sehingga persoalan yang menjadi kewenangan pemda mendapat respon cepat dan pembelajaran tidak terganggu,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengajak agar pemda segera melakukan simulasi pembukaan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan agar daerah semakin siap menuju kondisi kenormalan baru.

“Pemda harus adaptif. Kebiasaan baru ini menjadi pegangan utama, kami akan keluarkan juknis yang diperlukan pemda untuk memperlancar proses tersebut,” imbuhnya.

Pemda diperkenankan memberi izin pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang belum memenuhi semua daftar periksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News