Pesan Petugas Bea Cukai ke Pemilik Toko: Tolak Oknum yang Menawarkan Rokok Ilegal

Pesan Petugas Bea Cukai ke Pemilik Toko: Tolak Oknum yang Menawarkan Rokok Ilegal
Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Malang, salah satunya dengan menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATU - Bea Cukai Malang terus menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dengan berbagai cara.

Mulai dari penindakan hingga sosialisasi dan operasi pasar yang baru-baru ini dilaksanakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan pihaknya menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang untuk menggelar sosialisasi ketentuan cukai dan Gempur Rokok Ilegal.

Sasaran kegiatan tersebut anggota koperasi yang memiliki usaha pertokoan atau retail produk rokok eceran.

“Kami memberi pemahaman kepada para peserta terkait peraturan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi terhadap pelanggaran khususnya terkait rokok ilegal,” beber Tri.

Bea Cukai Malang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga menularkan semangat Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat hingga perangkat desa yang diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi, yaitu Kecamatan Pagelaran, Bantur, dan Sumbermanjing Wetan.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batu menggelar sosialisasi yang dihadiri penjual rokok di Desa Pandanrejo, Giripurno, dan Desa Oro-Oro Ombo.

Bea Cukai Malang bersama Pemkot Batu juga menggelar operasi pasar sebagai agenda rutin dalam pemanfaatan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan, yaitu Kelurahan Temas, Pasar Batu, dan Kelurahan Giripurno.

Bea Cukai Malang terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui langlah preventif maupun represif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News