Pesan Ryamizard Ryacudu untuk Sekjen Baru Kemhan

Pesan Ryamizard Ryacudu untuk Sekjen Baru Kemhan
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan sambutan pada saat Apel Dandim dan Danrem, Rabu (28/11). Foto: Puskom Publik Kemhan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu merumuskan visi dan misi pertahanan negara untuk ditransformasikan menjadi konsep kebijakan strategis.

Untuk itu, penhan berpesan pada Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang baru agar membagi habis keseluruhan beban tugas demi mewujudkan visi misi dengan konkret dan tepat sasaran.

“Di sinilah sekjen dituntut untuk memainkan peran strategis guna mengkoordinasikan proses transformasi kebijakan pertahanan negara menjadi program kerja pertahanan berdasarkan gambar besar arsitektur pertahanan negara yang telah disahkan," ucap Ryamizard saat upacara serah terima jabatan Sekje Kemhan dan Sahli Menhan Bidang Politik di Jakarta, Selasa (19/2).

Baca juga: Penjelasan Terbaru Menhan Ryamizard Seputar Aktivitas Komunis

Dalam serah terima jabatan, Sekjen Marsekal Madya TNI Hadiyan Sumintaatmadja digantikan oleh Laksamana Muda TNI Agus Setiadji S.A.P.  Sedangkan untuk Staf Ahli (Sahli) Menhan Bidang Politik Kementerian Pertahanan diemban oleh Marsda TNI Danardono Sulistyo Adji, M.P.P., M.B.A. Digantikan oleh Laksamana Pertama TNI Ir. A. Budiharja Raden.

Sekjen baru agar menekankan kebijakan TNI Back To Basic yang esensinya adalah bagaimana mengembalikan hubungan Kemhan dan TNI kepada roh dan jati dirinya yang sejati sesuai amanat konstitusi.

Baca juga: Saran Menhan untuk Ba'asyir Jika Pengin Bebas

"Jati diri prajurit TNI sejati adalah sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Segera jabarkan Kebijakan ini menjadi konsep yang komprehensif untuk dapat direalisasikan menjadi kebijakan operasional," ujar Ryanmizard.

Menhan Ryamizard Ryacudu berpesan pada Sekjen Kemhan yang baru agar menekankan kebijakan TNI Back To Basic.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News