Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini

jpnn.com, BANDUNG - Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.
Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda, yang berada di dua lokasi.
Pertama, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, di kawasan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedua, Pesantren Madani Boarding School, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa yayasan tersebut berbadan hukum.
Oleh karena itu, pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo dalam sidang dengan agenda vonis untuk Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2).
Menurut majelis, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata.
Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Hakim beri penjelasan begini.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar