Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini 

Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini 
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Hakim beri penjelasan begini.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News