Pesantren Penghafal Quran Tolak Penutupan Tempat Karaoke, Pendirinya Ternyata

Pesantren Penghafal Quran Tolak Penutupan Tempat Karaoke, Pendirinya Ternyata
Ilustrasi tempat karaoke . Foto: YouTube

jpnn.com, PATI - Dukungan salah satu pesantren penghafal Alquran di Pati terkait penolakan penutupan kawasan tempat hiburan karaoke Bumi Mina Tani, mendapat reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Diketahui, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Modiwongso di Kecamatan Gembong itu ikut tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Pati (Gerak).

Pondok tersebut turut menyetujui tudingan ke Pemkab Pati soal pelanggaran HAM atas penutupan kawasan tempat hiburan tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib pun angkat suara.

KH Abdul Mujib menjelaskan ponpes tersebut didirikan oleh seorang koordinator karaoke.

”Pondok Tahfidzul Quran itu didirikan oleh orang yang bernama Musyafak. Nah, Musyafak itu adalah koordinator karaoke yang ada di Pati," jelas dia.

"Memang dia mendirikan Pondok Pesantren di Bremi, Gembong, yang diketuai oleh mantan kepala desa Imam Suroso."

Berdasarkan pantauan, ponpes tersebut belum memiliki murid dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.

Dukungan salah satu pesantren quran di Pati terkait penolakan penutupan prostitusi dan karaoke mendapat reaksi dari MUI setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News