Pesantren Penghafal Quran Tolak Penutupan Tempat Karaoke, Pendirinya Ternyata
jpnn.com, PATI - Dukungan salah satu pesantren penghafal Alquran di Pati terkait penolakan penutupan kawasan tempat hiburan karaoke Bumi Mina Tani, mendapat reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Diketahui, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Modiwongso di Kecamatan Gembong itu ikut tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Pati (Gerak).
Pondok tersebut turut menyetujui tudingan ke Pemkab Pati soal pelanggaran HAM atas penutupan kawasan tempat hiburan tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati KH Abdul Mujib pun angkat suara.
KH Abdul Mujib menjelaskan ponpes tersebut didirikan oleh seorang koordinator karaoke.
”Pondok Tahfidzul Quran itu didirikan oleh orang yang bernama Musyafak. Nah, Musyafak itu adalah koordinator karaoke yang ada di Pati," jelas dia.
"Memang dia mendirikan Pondok Pesantren di Bremi, Gembong, yang diketuai oleh mantan kepala desa Imam Suroso."
Berdasarkan pantauan, ponpes tersebut belum memiliki murid dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.
Dukungan salah satu pesantren quran di Pati terkait penolakan penutupan prostitusi dan karaoke mendapat reaksi dari MUI setempat.
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan