Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram

Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram
Tes peserta PPPK Guru tahap I. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Salah satunya, BKN tidak akan memproses penetapan NIP PPPK peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu.

"Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dalam surat tersebut BKN meniadakan SPTJM masa kerja untuk PPPK guru. 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, SPTJM hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru. Dengan pelonggaran persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemda lebih cepat mengusulkan penetapan NIP PPPK guru.

Sesuai PP Manajemen PPPK, BKN akan memproses penetapan NIP PPPK maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan PPK. (esy/jpnn)


BKN mewanti-wanti agar Pemda tidak mengajukan peserta PPPK guru yang tidak memenuhi syarat karena ada sanksi tegas bagi peserta yang dokumennya.palsu


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News