Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang sudah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Namun, bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Nah, di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.
Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.
Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (13/3).
Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 28/2021, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas.
BKN mewanti-wanti agar Pemda tidak mengajukan peserta PPPK guru yang tidak memenuhi syarat karena ada sanksi tegas bagi peserta yang dokumennya.palsu
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Wakil Rakyat Sodorkan Solusi Masalah Penempatan Guru PPPK, Semudah Itu?
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat