Pesta Dulu, Edarkan Sabu-Sabu Kemudian
jpnn.com, GRESIK - Pengedar-pengedar ecek-ecek bermunculan di Kota Gresik, Jatim. Hukuman penjara pun belum mampu mebghentikan pengedar dan pecandu sabu-sabu (SS). Mereka bak mati satu tumbuh seribu.
Kemarin (1/3) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah Agung Subagio, 23, dan Ibnu Umar, 27.
Keduanya warga Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati menyatakan, kedua terdakwa terbukti menyimpan dan mengedarkan SS.
Barang buktinya memang hanya 0,86 gram SS. Tapi, mereka berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Agung Subagio dan Ibnu Umar mengakui barang tersebut milik Alfan. Dia kini masih buron. Alfan memesan SS dan menggunakannya untuk pesta bersama kedua terdakwa. (yad/c17/roz/jpnn)
Polisi menggerebek pesta sabu-sabu pengedar sekaligus pemakai narkoba yang sudah lama beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara