Pesta Narkoba, Tujuh ABG Alay Ditangkap

Pesta Narkoba, Tujuh ABG Alay Ditangkap
Ilustrasi. Foto: pixabay

Saat penggeledahan, lanjut Tutut, tidak ada sabu-sabu yang ditemukan.

Jadi, seluruh remaja tersebut dikenai pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, mereka harus menjalani rehabilitasi. (*/uno/fen/c5/ami/jpnn) 


Sekelompok pelajar SMP dan SMA yang berkumpul di sebuah rumah di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara digerebek polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News