Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar

Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan standar teori kartografi.

Hal ini diungkapkan saksi ahli dari pemohon,  Sumaryo Joyosumarto, pada lanjutan sidang uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31/2003 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/6) kemarin.    

Dijelaskan Joyosumarto, lantaran peta wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan standar teori kartografi maka  tidak bisa dipastikan batas wilayahnya. Karena pada peta tersebut tidak tercantum skala, datum, demargasi batas, hingga sumbernya yang tidak disebutkan.

"Dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, namun di dalam peta tidak ada definitif batasnya," tandas pria yang juga staf pengajar di Teknik Geodesi UGM  ini.

JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News