Peta Kabupaten Lingga Dinilai Tak Sesuai Standar
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:09 WIB
JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan standar teori kartografi.
Hal ini diungkapkan saksi ahli dari pemohon, Sumaryo Joyosumarto, pada lanjutan sidang uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31/2003 di Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/6) kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan Joyosumarto, lantaran peta wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) tidak sesuai dengan standar teori kartografi maka tidak bisa dipastikan batas wilayahnya. Karena pada peta tersebut tidak tercantum skala, datum, demargasi batas, hingga sumbernya yang tidak disebutkan.
"Dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, namun di dalam peta tidak ada definitif batasnya," tandas pria yang juga staf pengajar di Teknik Geodesi UGM ini.
JAKARTA – Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tak sesuai dengan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara