Peta Zonasi Risiko Covid-19 Jangan Dianggap Remeh

Peta Zonasi Risiko Covid-19 Jangan Dianggap Remeh
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan peta zonasi risiko per 30 Mei 2021 lalu saat ini masih harus diwaspadai. Perkembangan terkini, daerah zona merah (risiko tinggi) naik dari 10 menjadi 13.

Kemudian Zona oranye (risiko sedang) naik dari 302 menjadi 322 dan zona kuning (risiko rendah) menurun dari 194 menjadi 171 kabupaten/kota.

Pada zona hijau tidak terdampak masih 7 kabupaten/kota dan tidak ada kasus baru tetap 1 kabupaten/kota.

"Ini adalah perkembangan yang tidak diharapkan. Karena semakin banyak kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki risiko penularan tingkat sedang dan tinggi," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jumat (4/6) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Prof Wiku, yang perlu menjadi perhatian, penambahan daerah masuk zona merah merupakan kontribusi dari 9 kabupaten/kota yang berpindah.

Daerah-daerah ini didominasi dari Pulau Sumatera. Perpindahan ke zona merah, menandakan penanganan di wilayah tersebut butuh segera diperbaiki. Rinciannya Bengkulu Utara, Kota Solok, Pasaman Barat, Solok, Kota Prabumulih, Dairi, Kota Batam, Melawi dan Kudus.

Untuk itu, kesiagaan pemerintah daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, saat ini Indonesia berada dalam potensi lonjakan akibat dampak dari libur Idul Fitri. Dan kesiagaan ini ditujukan agar daerah tetap dapat menangani potensi kenaikan kasus Covid-19 dengan baik.

Belajar dari apa yang dialami Kudus, bahwa selama tiga minggu sebelumnya berada di zona oranye. Namun, diduga tidak ditangani dengan baik, daerahnya berpindah ke zona merah.

Pemerintah provinsi yang daerahnya masuk zona merah covid-19 harus meningkatkan testing pada warganya yang baru pulang dari bepergian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News