Petani Bisa Manfaatkan Kostratani untuk Ajukan KUR
Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR. Sementara untuk tahun ini, pemerintah menetapkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 190 triliun , dan Kementan sudah melakukan nota kesepahaman dengan Bank Negara Indonesia 46 dan Bank Mandiri.
Lebih lanjut Indah menuturkan, KUR ini bisa menjadi stimulus untuk mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Tanah Air. Desain usaha pertanian akan dikelompokan dengan skema produksi hulu hingga hilir. Mereka terkonsolidasi dalam wadah unit usaha atau korporatisasi petani sehingga tercapai skala ekonomi maka potensi nominal usaha tani yang dibiayai jauh lebih besar.
"Dengan korporatisasi petani dapat membeli mesin combine harvester (traktor pemanen padi), dryer (alat pengering gabah). Bahkan Rice Milling Unit (RMU)," terang Indah seraya menambahkan pembelian sejumlah alsintan membutuhkan skema KUR sampai dengan Rp 500 juta.
Dengan mekanisasi pertanian ini akan menaikkan daya tawar petani terhadap pasar. Proses produksi dan mutu beras yang dihasilkan akan lebih efisien dan berkualitas. Mata rantai pemasaran dapat terpangkas. "Harapan kami petani juga dapat membeli saprodi melalui perbankan, kami juga ingin agar suku bunganya tidak melebihi enam persen berbunga rendah," pungkas Indah.(ikl/jpnn)
Pengajuan dan penyaluran KUR akan bisa melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Hari Pertama Kerja, Mentan Amran Tancap Gas Cetak 500 Ribu Hektare Sawah di Merauke
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar